Senin, 19 Januari 2009

Pengertian Poligami-Islam

Poligami menurut kaidah islam adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kaum wanita dari dekadensi moral yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan jumlah perempuan dengan laki-laki yang lahir dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Badan Dunia PBB yang menangani Komunitas Penduduk Dunia dilaporkan jumlah perbandingan perempuan dan laki-laki sekarang ini {2008} adalah 1 : 7 artinya satu kelahiran laki-laki akan dibarengi oleh 7 perempuan yang lahir.

Ketidak seimbangan jumlah perempuan dan laki-laki itu menyebabkan terjadinya misintersepsi tentang hakikat perkawinan dikarenakan terjadinya persaingan perempuan untuk mendapatkan laki-laki idamannya. Artinya jika 1 perempuan menikah maka terdapat 6 perempuan yang tidak kebagian pasangan hidupnya dan ini dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Disatu sisi perempuan ingin menikah dilain pihak laki-laki yang tersedia cukup untuk satu orang perempuan.

Dari yang 6 orang perempuan yang tidak mendapatkan pasangannya dikarenakan tekanan sosial dan ekonomi dalam masyarakat akan tercipta kondisi sebagai berikut :

1. Terciptanya pemahaman yang salah tentang poligami dikarenakan oleh sempitnya pengetahuan akan agama sehingga menyebabkan semakin jauhnya perempuan untuk mendapatkan pasangannya sementara umur semakin bertambah {dapat mengurangi nilai persaingan}.

2. Berhasilnya misi Yahudi untuk menanamkan image terjadap kaum wanita bahwa poligami adalah sesuatu yang tabu untuk dilakukan dan akan berakhir sengsara. Kaum wanita tidak menyadari bahwa kondisi sekarang ini paham yahudi sangat menyudutkan kaum wanita, selintas seperti memahami kaum wanita padahal menyudutkan wanita pada kondisi serba salah yang berujung merana lahir batin.